Petunjuk dan Ketentuan Penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektonik
- KETENTUAN UMUM
- Website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (disingkat : website
LPSE) adalah akses kepada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)
untuk dapat melakukan, mengikuti proses pengadaan barang/jasa di
lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
- Layanan Pengadaan Secara Elektronik selanjutnya disingkat LPSE
adalah unit kerja/pelaksana yang memfasilitasi Panitia Pengadaan/Unit
Layanan Pengadaan pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara
elektronik.
- Pengguna (user) adalah peserta/pemakai website LPSE yang
wajib mempunyai User ID dan Password yang telah ter-registrasi di
website LPSE. Pengguna juga merupakan semua pihak yang menggunakan website LPSE yang tidak terbatas pada PPK/Panitia Pengadaan, Penyedia barang/jasa yang telah terdaftar dan memiliki User ID dan Password dalam website LPSE.
- User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri dari Pengguna yang digunakan untuk beroperasi di dalam website LPSE.
- Password adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh Pengguna untuk memverifikasi User ID kepada website LPSE.
- User ID dan Password yang masih aktif dapat digunakan oleh Pengguna untuk mengikuti pengadaan melalui website LPSE tempat yang bersangkutan terdaftar.
- LPSE dapat menyediakan sarana ruang bidding sesuai kemampuan LPSE yang dilengkapi dengan fasilitas jaringan Local Area Network
(LAN). Apabila di dalam ruang bidding tidak dilengkapi dengan komputer
maka Pengguna yang akan mengikuti proses pengadaan barang/jasa
pemerintah secara elektronik dapat membawa notebook dan tersambung ke jaringan LAN LPSE.
- Apabila LPSE tidak menyediakan ruang bidding maka Pengguna
dapat melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara
elektronik dari lokasi lain yang terhubung dengan internet (misal:
kantor Pengguna, warung internet, hotspot umum dan lain-lain) dan
tersambung ke jaringan internet.
- Pengguna dapat mengganti User ID dan Password sesuai dengan keinginannya, dan menjaganya agar selalu bersifat rahasia.
- Waktu yang digunakan untuk proses pengadaan melalui website LPSE adalah waktu dari server LPSE setempat.
- Dengan menjadi Pengguna website LPSE maka Pengguna dianggap
telah memahami/mengerti dan menyetujui semua isi di dalam Persyaratan
dan Ketentuan Penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik, User Guide, dan ketentuan lain yang di terbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
- KEANGGOTAAN ANGGOTA
- Registrasi Pengguna
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengajukan permintaan sebagai
Pengguna SPSE kepada pengelola LPSE bagi PPK/Panitia Pengadaan suatu
paket pekerjaan tertentu.
- Penyedia barang/jasa melakukan pendaftaran secara online pada website LPSE dan selanjutnya mengikuti proses verifikasi dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh LPSE.
-
Dengan membuat dan/atau mendaftar sebagai peserta lelang pada paket
pekerjaan dalam SPSE, maka PPK/Panitia Pengadaan dan Penyedia
barang/jasa telah memberikan persetujuannya pada Pakta Integritas.
- Persyaratan Registrasi Pengguna
- PPK/Panitia Pengadaan:
- Surat Keputusan pengangkatan sebagai PPK/Panitia Pengadaan.
- Penyedia barang/jasa:
- KTP Direktur/Pemilik perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)/ijin usaha sesuai bidang masing-masing;
- Akta pendirian perusahaan beserta akta perubahannya (jika ada perubahan).
-
Penyedia barang/jasa wajib menandatangani dan menyerahkan formulir keikutsertaan dan formulir pendaftaran yang telah tersedia pada website LPSE.
- Penyedia barang/jasa dapat melakukan registrasi sebagai Pengguna
SPSE paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan
penawaran suatu paket pekerjaan yang akan diikuti.
- Kewajiban Pengguna
- Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa pemerintah
- Masing-masing Penyedia barang/jasa hanya diperkenankan memiliki 1 (satu) User ID dan Password.
- Setiap Pengguna bertanggungjawab melindungi kerahasiaan hak akses, dan aktivitas lainnya pada SPSE.
- Setiap penyalahgunaan hak akses oleh pihak lain menjadi tanggung jawab pemilik User ID dan Password.
- Penyedia barang/jasa wajib memutakhirkan data kualifikasi (jika
terjadi perubahan seperti alamat, status kepemilikan, kondisi keuangan,
kontak person, klasifikasi bidang usaha, jenis barang/jasa yang
disediakan, dan data atau informasi lain yang dianggap perlu dalam
SPSE).
- Menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data dan informasi yang tidak diperuntukkan bagi khalayak umum.
- Penyedia barang/jasa bertanggung jawab terhadap setiap kekeliruan
dan/atau kelalaian atas penggunaan data kualifikasi yang tidak mutakhir
(update) yang tidak menjadi tanggung jawab LPSE maupun Panitia
pengadaan.
- Ketentuan Pengguna
- Pengguna setuju bahwa transaksi yang dilakukan melalui SPSE tidak
boleh melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Pengguna wajib tunduk dan taat pada semua peraturan yang berlaku di
Indonesia yang berhubungan dengan penggunaan jaringan dan komunikasi
data baik di wilayah Indonesia maupun dari dan keluar wilayah Indonesia
melalui website LPSE.
- Pengguna bertanggungjawab penuh atas isi transaksi (contents of data) yang dilakukan dengan menggunakan SPSE.
- Pengguna dilarang saling mengganggu proses transaksi dan/atau layanan lain yang dilakukan dalam SPSE.
- Pengguna setuju bahwa usaha untuk memanipulasi data, mengacaukan
sistem elektronik dan jaringannya adalah tindakan melanggar hukum.
- Pembatalan Keanggotaan Pengguna
- Pengelola LPSE berhak membatalkan/menunda/menghalangi sementara hak
akses Pengguna apabila ditemukan adanya informasi/transaksi/aktivitas
lain yang tidak dibenarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pengguna mengundurkan diri dengan cara mengirimkan surat permohonan
dan disampaikan kepada pengelola LPSE (tempat Pengguna terdaftar) yang
dapat dikirimkan melalui sarana elektronik (email).
- PROSES PENGADAAN
- Persiapan Pengadaan
- PPK menetapkan paket pekerjaan dalam SPSE dengan memasukkan: Nama
paket, Lokasi, Kode anggaran, Nilai Pagu, Target pelaksanaan, dan
Kepanitiaan.
- Panitia Pengadaan memasukkan ke dalam SPSE:
- Kategori paket pekerjaan;
- Metode pemilihan penyedia barang/jasa dan penyampaian dokumen penawaran yang meliputi:
- e-lelang Umum Pra Kualifikasi dua file;
- e-lelang Umum Pasca Kualifikasi satu file;
- e-lelang Umum Pasca Kualifikasi dua file.
- Metode Evaluasi pemilihan penyedia barang/jasa;
- Harga Perkiraan Sendiri;
- Persyaratan kualifikasi;
- Jenis kontrak;
- Jadwal pelaksanaan lelang; dan
- Dokumen Pemilihan
-
Pengumuman Pelelangan
- Setelah mendapatkan penetapan PPK, paket pekerjaan yang bersangkutan akan tercantum dalam website LPSE dan Panitia Pengadaan mengumumkan paket lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Masyarakat umum dapat melihat pengumuman pengadaan di website LPSE yang bersangkutan.
- Pendaftaran Peserta Lelang
- Penyedia barang/jasa yang sudah mendapat hak akses dapat memilih dan
mendaftar sebagai peserta lelang pada paket-paket pekerjaan yang
diminati.
- Dengan mendaftar sebagai peserta lelang pada paket pekerjaan yang
diminati maka Penyedia barang/jasa dianggap telah menyetujui Pakta
Integritas.
- Dengan mendaftar sebagai peserta lelang pada paket pekerjaan yang
diminati Penyedia barang/jasa dapat mengunduh (download) dokumen
pengadaan/lelang paket pekerjaan tersebut.
- Penjelasan Pelelangan
- Proses penjelasan pelelangan dilakukan secara online tanpa tatap muka melalui website LPSE yang bersangkutan.
- Dalam hal waktu penjelasan pelelangan telah berakhir, Panitia
Pengadaan masih mempunyai waktu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan
yang mungkin belum terjawab.
- Jika dianggap perlu dan tidak dimungkinkan memberikan informasi
lapangan ke dalam dokumen pemilihan, Panitia Pengadaan dapat
melaksanakan proses penjelasan di lapangan/lokasi pekerjaan.
- Penyampaian Penawaran
- Pada tahap penyampaian penawaran, Penyedia barangjasa yang sudah
menjadi peserta lelang dapat mengirimkan dokumen (file) penawarannya
dengan terlebih dahulu melakukan enkripsi/penyandian terhadap file
penawaran dengan menggunakan Aplikasi Pengaman Dokumen (APENDO) yang
tersedia dalam website LPSE.
- Pengguna wajib mengetahui dan melaksanakan ketentuan penggunaan
APENDO yang tersedia dan dapat diketahui pada saat mengoperasikan
APENDO.
- Proses Evaluasi
- Pada tahap pembukaan file penawaran, Panitia Pengadaan dapat
mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file penawaran tersebut
dengan menggunakan APENDO.
- Terhadap file penawaran yang oleh tidak dapat dibuka, Panitia
Pengadaan wajib menyampaikan file penawaran terenkripsi yang tidak dapat
dibuka (dekripsi) kepada LPSE untuk dilakukan analisa dan bila dianggap
perlu LPSE dapat menyampaikan file penawaran tersebut kepada Direktorat
e-Procurement LKPP.
- Terhadap penyampaikan file penawaran terenkripsi yang tidak dapat di
buka (dekripsi), LKPP melakukan analisa terhadap file penawaran
tersebut dan dapat merekomendasikan langkah-langkah yang perlu diambil
oleh Panitia Pengadaan.
- Dengan adanya proses penyampaikan informasi sebagaimana huruf b
diatas Panitia Pengadaan dimungkinkan melakukan pemunduran jadwal pada
paket pekerjaan tersebut.
- Proses evaluasi (administrasi dan teknis, harga, kualifikasi)
terhadap file penawaran dilakukan secara manual (off line) di luar SPSE,
dan selanjutnya hasil evaluasi tersebut dimasukkan ke dalam SPSE.
- Proses evaluasi kualifikasi dapat dilakukan dengan meminta dan memeriksa semua dokumen penawaran asli calon pemenang lelang.
- Lelang Gagal dan Pelelangan Ulang
- Dalam hal Panitia Pengadaan memutuskan untuk melakukan pelelangan
ulang, maka terlebih dahulu Panitia Pengadaan harus membatalkan proses
lelang paket pekerjaan yang sedang berjalan (pada tahap apapun) pada
SPSE dan memasukkan alasan penyebab pelelangan harus diulang.
- Informasi tentang pelelangan ulang ini secara otomatis akan terkirim
melalui email kepada semua peserta lelang paket pekerjaan tersebut.
- Termasuk dalam hal SPSE gagal karena teknis operasional LPSE.
- Pengumuman Calon Pemenang Lelang
Pada tahap pengumuman pemenang
dan PPK telah menetapkan pemenang lelang suatu paket pekerjaan, SPSE
secara otomatis akan menampilkan informasi pengumuman pemenang paket
pekerjaan dimaksud, dan juga mengirim informasi ini melalui email kepada seluruh peserta lelang paket pekerjaan tersebut.
- Sanggah
- Peserta lelang hanya dapat mengirimkan 1 (satu) kali sanggahan
kepada PPK suatu paket pekerjaan yang dilakukan secara online melalui
SPSE.
- SPSE memungkinkan PPK untuk melakukan jawaban terhadap sanggahan
Peserta lelang yang dikirimkan setelah batas akhir waktu sanggah.
- Dalam hal terdapat sanggah banding, proses tersebut dilakukan di
luar SPSE dan Peserta lelang mengirimkan kepada pejabat terkait.
- Proses sanggah banding tidak menghentikan tahapan lelang selanjutkanya pada SPSE.
- PASCA PROSES PENGADAAN
- Proses pengadaan suatu paket selesai apabila PPK telah menetapkan
pemenang lelang dan Panitia Pengadaan mengirimkan pengumuman pemenang
lelang kepada Peserta lelang melalui SPSE serta masa sanggah telah
dilalui.
- SPSE secara otomatis akan mengirim pemberitahuan kepada pemenang
lelang dan meminta untuk menyelesaikan proses selanjutnya yang
pelaksanaannya di luar SPSE.
- Dengan selesainya proses pengadaan melalui SPSE, PPK wajib membuat
dan menyampaikan Surat Penetapan Pemenang kepada pemenang lelang secara
tertulis.
- Disertai dengan asli dokumen penawaran paket pekerjaan tertentu,
pemenang lelang melakukan penandatanganan kontrak dengan pejabat terkait
yang dilakukan di luar SPSE.
- Proses pengadaan belum resmi/sah menjadi transaksi pengadaan apabila
masing-masing pihak belum melakukan kewajiban dan haknya sesuai
ketentuan yang berlaku/di tetapkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah terkait.
- Pemenang lelang wajib menyelesaikan proses pengadaan di luar SPSE dengan pejabat Kementerian/Lembaga/Pemerintah daerah terkait.
- Setelah pemenang ditetapkan melalui website LPSE, pejabat
Kementerian/Lembaga/Pemerintah daerah terkait dapat menghubungi pemenang
untuk menyelesaikan transaksi pengadaannya segera setelah berakhirnya
proses pengadaan.
- Pengguna dan masyarakat pada akhir proses pengadaan dapat mengetahui pemenang lelang paket pekerjaan tertentu melalui website LPSE terkait.
- PEMBATALAN/PEMUTUSAN
Panitia Pengadaan
berhak/dapat membatalkan/memutuskan proses pengadaan apabila memenuhi
pasal 28 Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dan dalam hal sedang berlangsungnya
proses pengadaan barang/jasa, karena suatu dan lain hal yang
mengakibatkan proses pengadaan barang/jasa tidak dapat melaksanakan
dengan sempurna (terjadi gangguan teknis dan/atau non teknis, keadaan
kahar)
- PENILAIAN
Apabila penyedia barang/jasa memiliki
catatan kinerja (track record) yang buruk, maka Panitia Pengadaan
berhak/dapat menggugurkan penawaran penyedia dan/atau memasukkan dalam
daftar hitam (black list) dalam kurun waktu tertentu. Untuk keperluan
ini Panitia Pengadaan memberitahukan secara tertulis kepada LPSE agar
diumumkan dalam website LPSE.
- TANGGUNG JAWAB DAN AKIBAT
- LKPP dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas semua akibat
karena keterlambatan/kesalahan/kerusakan penerimaan data pengadaan yang
terjadi pada SPSE yang dilakukan Pengguna dan pihak lain.
- LKPP dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas semua akibat
adanya gangguan infrastruktur yang berakibat pada terganggunya proses
penggunaan SPSE.
- LKPP dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas segala akibat penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pengguna atau pihak lain.
- LKPP dan afiliasinya tidak menjamin SPSE dan APENDO berlangsung
terus tanpa adanya gangguan/handal, tepat. Lembaga Sandi Negara dan LKPP
berusaha terus meningkatkan dan memperbaiki performance aplikasinya.
- LKPP dan afiliasinya tidak bertanggungjawab atas kerusakan yang
terjadi, yang mengakibatkan tidak tersedianya barang/jasa
pemborongan/jasa lainnya atau timbulnya biaya.
- LKPP dan afiliasinya dapat melakukan suatu tindakan yang dianggap
perlu terhadap file-file yang dinyatakan tidak dapat didekripsi atau
dapat didekripsi dengan menggunakan APENDO namun salah
satu/beberapa/semua file tidak bisa dibuka oleh Pengguna.
- Pengguna menanggung segala akibat terhadap dokumen (file) yang tidak
dapat dilakukannya proses dekripsi atau tidak dapat dibukanya salah
satu/beberapa/semua file akibat dari kesalahan dan/atau kelalaian
penggunaan APENDO.
- Penggunaan SPSE dengan tidak mengindahkan ketentuan ini,
mengakibatkan penerimaan segala resiko yang ditimbulkan dari penggunaan
SPSE yang tidak terbatas pada tidak dapat dilanjutkannya proses
pengadaan barang/jasa.
- PERSELISIHAN
Pengguna setuju bahwa perselisihan
yang terjadi antara Pengguna dan LKPP dan/atau afiliasinya diselesaikan
melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah tidak dapat
mencapai mufakat, pengguna dan LKPP sepakat untuk membawa kasus tersebut
ke pengadilan yang berada di wilayah Indonesia.
- HAK CIPTA
- Dilarang mengutip atau meng-copy sebagian atau seluruh isi
yang terdapat di dalam SPSE tanpa ijin tertulis dari LKPP. Pelanggaran
atas ketentuan ini akan dituntut dan digugat berdasarkan peraturan hukum
pidana dan perdata yang berlaku di Indonesia.
- Pengguna setuju tidak akan dengan cara apapun memanfaatkan,
memperbanyak, atau berperan dalam penjualan/menyebarkan setiap isi yang
diperoleh dari SPSE untuk kepentingan pribadi dan/atau komersial
- PERUBAHAN
- LKPP dan afiliasinya berhak/dapat menambah, mengurangi, memperbaiki
aturan dan ketentuan SPSE ini setiap saat, dengan atau tanpa
pemberitahuan sebelumnya.
- LKPP dan afiliasinya berhak/dapat menambah, mengurangi, memperbaiki
fasilitas yang disediakan aplikasi ini setiap saat, dengan atau tanpa
pemberitahuan sebelumnya.
- Pengguna wajib taat kepada aturan dan ketentuan yang telah ditambah,
dikurangi, diperbaiki tersebut. Apabila pengguna tidak setuju dapat
mengajukan keberatan dan mengundurkan diri dari keikutsertaannya sebagai
Pengguna SPSE.
- Dengan maupun tanpa alasan, LKPP dan afiliasinya berhak menghentikan
penggunaan, SPSE dan APENDO dan akses jasa ini tanpa menanggung
kewajiban apapun kepada pengguna apabila penghentian operasional ini
terpaksa dilakukan.
Sumber