Lebih Aman Berkat Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)
Kontributor: Inu Baskara (Lemsaneg)
Lemsaneg adalah Lembaga Pemerintah non Kementerian (LPNK) yang mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas pemerintah di bidang persandian yaitu mengamankan informasi yang berkualifikasi rahasia di sector pemerintahan dan publik dalam rangka turut menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, masalah kriptografi sebagai salah satu teknik dalam pengamanan informasi sudah menjadi core business-nya. Sebagai LPNK, lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden tetapi dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.
Banyak orang yang tidak tahu akan keberadaan lembaga yang satu ini, hal ini karena tugas yang diembannya lebih banyak dalam lingkup kerahasiaan (Pengamanan Informasi), sehingga tidak banyak publikasi dari aktivitas lembaga ini. Tidak salah apabila LKPP dalam rangka mengembangkan aplikasi pengadaan secara elektronik menggandeng Lemsaneg untuk menangani masalah keamanan datanya. Dengan adanya kerjasama antara LKPP dengan Lemsaneg ini terciptalah aplikasi APENDO (Aplikasi Pengamanan Dokumen) yang terintegrasi dengan server di setiap LPSE, sehingga setiap transaksi dari pihak penyedia barang/jasa ke server LPSE dapat dijamin keamanannya. Selain itu, seluruh data penyedia barang dan jasa yang tersimpan di database server LPSE juga dijamin keamanannya dan hanya bisa dibuka oleh panitia pada tanggal yang sudah ditentukan. Hal inilah yang menjamin bahwa proses pengadaan barang/jasa secara elektronik bersifat aman, terbuka, dan memperkecil kendala yang ada pada proses pengadaan barang/jasa secara konvensional.
Dengan berperan dalam pengamanan informasi pada pengadaan barang/jasa secara elektronik, maka Lemsaneg mewujudkan salah satu misinya, yaitu memfasilitasi dan mengembangkan persandian di sector pemerintah dan publik.
Dengan keberhasilan Lemsaneg dalam pembuatan APENDO, maka LKPP telah mempercayakan kepada Lemsaneg untuk mengembangkan proses pengadaan barang/jasa secara elektronik ini dengan system Certificate Authority atau sertifikat elektronik dimana Lemsaneg sebagai penyelenggaranya. Sehingga diharapkan semua server LPSE di berbagai lokasi memiliki sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Lemsaneg Hal ini akan memungkinkan pihak penyedia barang/jasa dari seluruh Indonesia dapat mengikuti proses lelang di LPSE manapun.
Dengan sistem sertifikat elektronik ini diharapkan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik dapat lebih terbuka dan aman serta tidak membedakan asal dari pihak penyedia barang/jasa. Sistem ini juga mengajak publik maupun pihak penyedia barang/jasa serta panitia pengadaan di setiap LPSE untuk melek teknologi sehingga diharapkan masyarakat mulai sadar akan perlunya kemananan informasi dalam rangka transaksi melektronik yang sudah diamanatkan dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.